Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Selasa, 09 Desember 2025 - 20:09:00 WIB
Dia menjelaskan, aturan tersebut berlaku hingga 15 Januari 2026. "Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," ucapnya.
Menurutnya, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi daerah yang terdampak bencana di Sumatera, melainkan untuk seluruh kepala dan wakil kepala daerah di Indonesia.
"Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya enggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi