Kompak Jadi Maling di Aceh, Warga Jaksel dan Medan Ditangkap Polisi
Penangkapan berawal ketika polisi mendapat laporan dari salah satu hotel ternama di Banda Aceh. Jika petugas melihat adanya ciri-ciri kendaraan pelaku, hingga dilakukan koordinasi dengan pihak hotel untuk melakukan penangkapan.
Dalam kasus ini, kata Fadillah, pihaknya menerima lima laporan polisi selama Mei 2023 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian dengan rentan waktu berdekatan atau hitungan hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian merupakan orang yang sama, sehingga pihaknya bekerja ekstra mengungkap kasus tersebut.
Adapun lokasi yang disatroni para pelaku yakni rumah milik Mansyur dan M Dhaifullah Arista di Desa Ateuk Jawo senilai Rp65 juta dan Rp70 juta.
"Kemudian rumah milik Mukhlis di wilayah Garot senilai Rp15 juta, rumah milik Ichsan Azmi dan Nazaruddin di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar dengan nilai kerugian masing-masing Rp429 juta dan Rp25 juta," katanya.
"Jadi diperkirakan total kerugian masyarakat dalam kasus pencurian ini mencapai Rp600 juta lebih," lanjutnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto