Kuat Ma'ruf Dihukum 15 Tahun Penjara, Lebih Berat 7 Tahun dari Tuntutan Jaksa
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:11:00 WIB
Terdakwa juga tidak mengaku bersalah dan memposisikan tidak tahu menahu dan tidak merasa menyesali perbuatan. Hal meringankan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan telah divonis terlebih dahulu dengan hukuman mati. Kemudian Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw