get app
inews
Aa Text
Read Next : Gandeng TNI, PLN Bergerak Tanpa Henti demi Aceh Terang Kembali

Mafia Perburuan dan Perdagangan Satwa Dilindungi Belum Tersentuh Hukum

Senin, 24 Januari 2022 - 11:24:00 WIB
Mafia Perburuan dan Perdagangan Satwa Dilindungi Belum Tersentuh Hukum
Mafia perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Aceh belum tersentuh hukum. (Ilustrasi/Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Mafia perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Aceh belum tersentuh hukum. Padahal, sepanjang tahun 2020-2021 Polda Aceh menangani 19 perkara kasus.

Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh Zulkarnaini mengatakan, dari hasil riset FJL, sepanjang 2020-2021 total pelaku perburuan dan perdagangan satwa sebanyak 42 orang. Para pelaku mayoritas warga Aceh, hanya sebagian kecil warga luar Aceh.

"Namun, pelaku yang ditangkap oleh aparat penegak hukum umunya kurir dan eksekutor lapangan, sedangkan penampung akhir belum tersentuh," kata Zulkarnaini, Senin (24/1/2022).

Menurutnya, dari 19 perkara tersebut, masih ada sembilan tersangka yang belum ditangkap. FJL mendesak aparat penegak hukum menangkap mereka karena informasi dari pelaku penting untuk mengungkap kasus secara tuntas.

"Sebagian besar buronan adalah pemilik satwa, namun ada juga penampung dan eksekutor. Kami berharap para pemodal bisa ditangkap agar kasus kejahatan terhadap satwa dapat dihentikan," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut