Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin

BANDA ACEH, iNews.id - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Dia dinyatakan bebas bersyarat.
Bebasnya Irwandi ini dibenarkan Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga. Dirinya mendapat kabar itu dari istri Irwandi, Steffy Burase.
"Iya benar tadi saya dapat kabar dari Bu Steffy telah bebas bersyarat," kata Haspan Yusuf, Selasa (25/10/2022).
Irwandi bebas penjara pada Selasa (25/10/2022).
Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut karena surat resminya belum diterima.
"Apa saja syaratnya belum tahu, apakah tetap di sana atau boleh pulang ke Aceh juga belum diketahui," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto