get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Mesum, Perempuan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk

Rabu, 09 November 2022 - 15:03:00 WIB
Mesum, Perempuan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk
Satu dari empat yang dihukum cambuk merupakan perempuan dengan kasus ikhtilat atau perbuatan mesum (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Masing masing terdakwa dicambuk secara bergantian dengan jumlah sabetan cambuk bervariasi, mulai dari 15 kali hingga 30 kali cambuk.

"Empat pelaku ini telah melalui proses sejak dua bulan lalu hingga ke persidangan," katanya.

Saat proses cambuk berlangsung, algojo sempat menghentikan cambukan lantaran satu terdakwa pria tidak mampu menahan sabetan rotan oleh algojo.

Usai menjalani proses hukuman cambuk, keempat terdakwa yang didampingi pihak keluarga langsung bebas dan bisa kembali beraktivitas.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut