Mesum, Perempuan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk
Rabu, 09 November 2022 - 15:03:00 WIB

Masing masing terdakwa dicambuk secara bergantian dengan jumlah sabetan cambuk bervariasi, mulai dari 15 kali hingga 30 kali cambuk.
"Empat pelaku ini telah melalui proses sejak dua bulan lalu hingga ke persidangan," katanya.
Saat proses cambuk berlangsung, algojo sempat menghentikan cambukan lantaran satu terdakwa pria tidak mampu menahan sabetan rotan oleh algojo.
Usai menjalani proses hukuman cambuk, keempat terdakwa yang didampingi pihak keluarga langsung bebas dan bisa kembali beraktivitas.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto