get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangga, Nenek Satu Cucu Atlet Menembak asal Papua Raih 3 Medali Emas di PON 2024

Modus Buka Bimbel Lolos Jadi Kowad, Oknum PNS di Sabang Cabuli 4 Gadis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 23:11:00 WIB
Modus Buka Bimbel Lolos Jadi Kowad, Oknum PNS di Sabang Cabuli 4 Gadis
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun menunjukkan barang bukti kasus pencabulan PNS terhadap empat gadis. (Foto: Antara)

“Karena di Aceh berlaku syariat Islam, maka tersangka juga dikenakan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, ditambah dengan pasal 47 Qanun hukum jinayat, dengan ancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut