Narapidana di Aceh Tertangkap Tangan Konsumsi Narkoba dalam Sel, 0,5 Gram Sabu Diamankan

NR pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, sebelum menghuni lapas ini. Pelaku merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis sembilan tahun.
"Dia baru 2 tahun menjalani kurungan," kata Sayid Syahrul," katanya.
Atas perbuatannya, NR akan kembali menjalani proses hukum dengan perkara yang sama di Mapolres Aceh Barat.
"Saat ini pelaku NR masih kita tahan di Lapas Meulaboh dan menunggu keputusan dari penyidik terkait kasus ini,” kata Said Syahrul.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, Iptu Rajabul Asra mengatakan, dari tangan napi ini, petugas menemukan berbagai alat bukti di antaranya tiga paket kecil sabu dan alat isap. Kini polisi tengah berupaya mengungkap asal usul sabu tersebut dipasok hingga bisa masuk ke dalam lapas.
“Polisi kini telah mengamankan tersangka ke Mapolres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah