Nasib Suami yang Ceraikan Istri usai Dilantik PPPK, Dipanggil Pemkab Aceh Singkil
“Kita akan memintai keterangan dari semua pihak, termasuk sang istri dan aparat desa. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan fitnah atau kesimpangsiuran,” katanya.
Menurutnya, setiap ASN termasuk PPPK, wajib menjaga integritas dan kehormatan pribadi maupun lembaga tempatnya bekerja. BKPSDM bersama Tim Disiplin ASN akan menilai apakah tindakan sang suami berimplikasi pada pelanggaran kode etik pegawai.
“Kita ingin semua aparatur menjaga nama baik pemerintah dan memberikan teladan di masyarakat,” kata Asmaruddin.
Dari hasil pemeriksaan awal, suami Fitri mengaku telah berpisah sejak September lalu, namun proses perceraian belum sampai ke pengadilan agama. Pemkab menilai klarifikasi tetap penting karena kasus ini telah mencoreng citra ASN di mata publik.
Sebelumnya, video yang viral menampilkan momen haru ketika Fitri menangis sambil mengemas barang-barangnya bersama dua anaknya. Mereka tampak meninggalkan rumah kontrakan di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Fitri diceraikan suaminya pada 15 Agustus 2025, sementara pelantikan sang suami berlangsung dua hari kemudian, tepat pada 17 Agustus 2025.
Setelah perpisahan itu, Fitri bersama dua anaknya pindah ke rumah orang tuanya di Mukek, Kabupaten Aceh Selatan. Demi menghidupi keluarga, Fitri kini berjualan gorengan di kampung halamannya.
Editor: Donald Karouw