Nekat Tak Pakai Masker, 15 Warga Banda Aceh Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

BANDA ACEH, iNews.id – Sebanyak 15 pelanggar protokol kesehatan di Kota Banda Aceh, Aceh terjaring Operasi Yustisi di kawasan Peunayong, Sabtu (24/1/2021) malam. Operasi ini digelar oleh Tim Peucrok yang beranggotakan personel Polda Aceh, TNI, dan Satpol PP.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, mereka yang terjaring operasi karena tidak memakai masker. Sasaran utama operasi yustisi tersebut yakni pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat yang berada di warung-warung.
Sementara sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam Pasal 30 Ayat (3) Pergub No. 51/2020, hukuman terhadap pelanggar, yakni menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Qur'an dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
"Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19," kata Kombes Pol Winardy.
Editor: Umaya Khusniah