get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

Oknum PNS di Aceh Besar Diciduk usai Konsumsi Sabu, Ditangkap Bersama Perempuan Bukan Pasangan

Senin, 11 Januari 2021 - 13:29:00 WIB
Oknum PNS di Aceh Besar Diciduk usai Konsumsi Sabu, Ditangkap Bersama Perempuan Bukan Pasangan
Ilustrasi sabu. (Foto: Antara)

Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40) seharga Rp 30.000. Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut