Pakai Baju Ketat, Mahasiswi hingga Emak-emak di Aceh Barat Terjaring Razia

Pakai Baju Ketat, Mahasiswi hingga Emak-emak di Aceh Barat Terjaring Razia
Sebanyak 41 perempuan dari kalangan mahasiswi hingga emak-emak di Aceh Barat terjaring razia busana karena kedapatan mengenakan pakaian ketat. (Foto: Antara)

ACEH BARAT, iNews.id - Polisi Wilayatul Hisbah (WH) atau penegak syariat Islam Kabupaten Aceh Barat menggelar razia busana di Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. Sebanyak 41 perempuan berpakaian ketat terjaring dalam razia itu.

“Dari total 41 pelanggar yang terjaring, 39 orang di antaranya merupakan kalangan mahasiswi dan dua orang lainnya kaum ibu,” kata Kabid WH Dinas Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, Lazua, Minggu (21/5/2023).

Selain kaum perempuan, dalam razia ini petugas juga menjaring enam laki-laki. Mereka kedapatan mengenakan celana pendek dan tidak menutup aurat.

Menurut dia, para pelanggar yang terjaring tersebut melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Sesuai ketentuan, kata dia, para pelanggar dapat dikenakan hukuman cambuk sesuai dengan aturan penerapan Syariat Islam di Aceh. Namun, dalam razia kali ini petugas hanya memberikan sanksi berupa pembinaan dan pendataan.

Lazua mengatakan, razia busana ketat dan tidak islami yang dilakukan tersebut sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menciptakan suasana yang islami di masyarakat. Hal ini juga sebagai upaya untuk menerapkan pelaksanaan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat di Aceh Barat yang akan beraktivitas di luar rumah agar dapat memakai pakaian yang sopan sesuai dengan ajaran Islam.

Editor : Rizky Agustian

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsAceh di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.