Pasangan Zina di Aceh Dihukum Cambuk 200 Kali, Terpidana Perempuan Sampai Menangis
LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih dengan hukuman 200 kali cambuk. Eksekusi berlangsung di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat (5/2/2021).
Kedua terpidana yakni Junaidi alias Si Beut dan kekasihnya Wahyuni, seorang perempuan yang telah bersuami.
"Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali," ujar Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis.
Saat pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan, terjadi beberapa kali jeda karena kedua terpidana nyaris jatuh kesakitan. Bahkan terpidana perempuan sempat menangis.
Editor: Donald Karouw