get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Terkini Korban Bencana Sumut, Aceh, dan Sumbar: 303 Tewas, 239 Hilang

Pasangan Zina di Aceh Dihukum Cambuk 200 Kali, Terpidana Perempuan Sampai Menangis

Minggu, 07 Februari 2021 - 07:17:00 WIB
Pasangan Zina di Aceh Dihukum Cambuk 200 Kali, Terpidana Perempuan Sampai Menangis
Ilutrasi hukum cambuk. (foto: Istimewa/sebelum pandemi Covid-19)

Mukhlis mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Kedua terpidana merupakan pasangan selingkuh. Pasangan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat A1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

"Terpidana pria berstatus lajang, sedangkan perempuan memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan," kata Mukhlis.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut