Pecatan TNI Menyamar Jadi Polisi, Cabuli Bocah dengan Dalih Tes Urine

Muchtar melanjutkan, pelaku melakukan aksinya ketika melihat korban di Pelabuhan Ulee Lheue. Pelaku langsung menghampiri korban dan menuduhnya pengguna narkoba sehingga digiring ke rumah kosong dengan alasan melakukan tes urine.
"Di sana pelaku memerintah korban untuk membuka baju, kemudian direbahkan," tutur Kapolsek.
Dari hasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat dan telah menjalani kurungan penjara selama 4 tahun. Selain itu, pelaku merupakan pecatan dari kesatuan TNI terkait dengan kasus narkotika.
Saat ini ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 47 UU Nomor 6/2014 tentang Qanun Jinayat.
Editor: Erwin C Sihombing