Pelaku Curanmor Antarprovinsi di Aceh Tengah Diciduk, 7 Motor Disita
ACEH TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) antarprovinsi di Aceh Tengah. Dari tangan pelaku berinisial DZM (32) polisi menyita tujuh unit sepeda motor.
"Dari tersangka ini kita mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti," kata Kasatreskrim Aceh Tengah Iptu Ibrahim, Kamis (25/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku DZM tercatat sebagai warga Kampung Belang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
"Pelaku merupakan sindikat curanmor jaringan antar provinsi dan kerap memperdagangkan motor hasil curiannya sampai ke luar daerah," kata dia.
Ibrahim melanjutkan, selain DZM, pelaku juga menangkap pelaku penggelapan mobil, pencurian hewan dan pencurian ponsel.
"Kami meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejatahan khususnya curanmor," kata dia.
Menurutnya tindak kejahatan juga kerap terjadi karena adanya kesempatan akibat dari kelalaian masyarakat itu sendiri.
"Jangan meninggalkan kunci kontak di sepeda motor, ini sering terjadi dan memberikan kesempatan kepada pelaku pencurian," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto