get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Sopir asal Bugis Dibunuh KKB di Yahukimo, Diserang secara Brutal di Halaman Gereja

Pelaku Tabrak Lari Sebabkan Pengendara Motor Tewas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

Rabu, 12 Januari 2022 - 17:59:00 WIB
Pelaku Tabrak Lari Sebabkan Pengendara Motor Tewas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh
AL (41) sopir dump truck pelaku tabrak lari yang menyebabkan pengendara motor tewas menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri S)

Menurutnya usai kejadiaan, korban dievakuasi PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA dan kemudian dikebumikan di Pemakaman Umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh.

"Korban ini merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin," kata Kasatlantas.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut