Mereka yang terjaring umumnya mendapat sanksi sosial di tempat, seperti menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran bagi yang beragama Islam atau diminta mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar protkes.
Pelanggar protkes yang terjaring dalam operasi yustisi di jalan raya dan diberikan sanksi di tempat dalam bentuk kerja sosial membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, atau memungut sampah. Kerja sosial ini umumnya dikenakan kepada pelanggar prokes yang terjaring ketiga kalinya.
“Pelanggaran protkes yang dilakukan semuanya tidak menggunakan masker," kata SAG lagi.
Dia terus mengimbau warga disiplin prokes. Masker sangat penting untuk melindungi seseorang dari percikan air liur (droplet) saat berkomunikasi seperti warung kopi dan kafe.
"Percikan droplet bisa mencapai lebih dari 1,5 meter dan setiap orang berpotensi sebagai pembawa virus atau carrier, terutama di daerah yang sudah terjadi transmisi lokal," katanya.
Editor: Umaya Khusniah













