Penyelundupan 73,5 Kg Sabu dan 35.915 Butir Pil Ekstasi Digagalkan Petugas di Aceh
BANDA ACEH, iNews.id – Penyelundupan 73,5 kilogram sabu dan 35.915 butir pil ekstasi berhasil digagalkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Badan Nasional Narkotika (BNN). Empat pelaku ditangkap petugas.
Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, pengungkapan penyelundupan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, pihaknya bersama BNN bersinergi melakukan operasi bersama.
“Operasi bersama tersebut digelar sejak 11-16 Maret 2021. Operasi dilakukan dengan menyisir perairan Langsa yang menyebut ada upaya penyelundupan narkoba,” katanya, Kamis (25/3/2021).
Dalam operasi bersama tersebut, petugas gabung memeriksa kapal-kapal nelayan yang melintas di sekitar kapal patroli BC 20008. Ketika memeriksa kapal pada Selasa (16/3/2021), petugas menemukan 70 bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 73,5 kilogram dan 10 bungkus berisi 35.915 butir pil ekstasi.
Editor: Umaya Khusniah