Peringatan, ASN dan Tenaga Kontrak di Pemkot Banda Aceh Dilarang Main Game Online
Rabu, 30 Desember 2020 - 15:15:00 WIB

Melalui surat yang tersebut, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain game online.
"Bagi yang telah menginstal aplikasi game online agar segera menghapusnya," kata Muzakkir dalam surat tersebut.
Muzakkir juga meminta para Kepala OPD melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya. Apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Sedangkan untuk tenaga kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja," ujar Muzakkir.
Editor: Umaya Khusniah