Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Bireuen, Siapa Pun Terlibat Akan Ditindak
BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan produksi Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Aktivitas ini diduga dilakukan dengan cara membuka lahan secara ilegal.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian menyampaikan, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah turun ke lapangan. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah orang terkait dugaan perambahan.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Bireuen, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Zulhir Destrian dikutip dari Humas Polri, Senin (15/9/2025).
Zulhir menegaskan bahwa sesuai instruksi Kapolda Aceh, siapa pun yang terbukti melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi akan ditindak secara hukum. Penegakan hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu.
Saat ini, Polda Aceh juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta KPH Wilayah II Aceh. Langkah ini ditempuh untuk memastikan informasi tambahan terkait aktivitas perambahan dan pembukaan lahan di Kecamatan Peudada.
Editor: Donald Karouw