get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Aceh Barat Usir Paksa Pengungsi Rohingya, Diwarnai Ricuh dan Isak Tangis

Polisi Amankan 2 Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Jumat, 21 April 2023 - 15:11:00 WIB
Polisi Amankan 2 Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Polisi menangkap dua pelaku penyelundup rohingya di Aceh Timur (Foto: Antara)

Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU, polisi mendapat informasi keterlibatan MA. MA merupakan warga negara Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU. 

Dia mengatakan, peran MA adalah sebagai penghubung imigran rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara. Setelah itu, dibawa ke Malaysia.

"Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp3 juta per imigran rohingya yang berhasil diantar ke Medan. Dan BU ini sudah melakukan tiga kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur," ujarnya. 

Saat ini, kata dia, kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Timur bersama barang bukti. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan UU Keimigrasian, kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,"  tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut