Polisi Tangkap Kakek 55 Tahun yang Lecehkan Bocah 12 Tahun
Sabtu, 24 September 2022 - 18:00:00 WIB
Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk dilakukan visum guna melengkapi berkas laporan.
Berdasarkan hasil visum serta dan keterangan saksi, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi