Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur
BANDA ACEH, iNews.id - Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Sampai saat ini dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda DIzha Feuzuono, Kamis (24/3/2022).
Dua tersangka itu adalah MS (51), pemilik lahan di sumur minyak yang terbakar, dan ML (32) sebagai pemodal aktivitas pengeboran sumur minyak di lokasi.
Menurut Dizha, masih ada satu orang lagi yang masih menjalani penyidikan. Namun statusnya masih sebagai saksi.
"Penyidik sudah memeriksa sedikitnya delapan saksi terkait terbakarnya sumur minyak ini," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto