get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Maut Tewaskan 4 Orang di Aceh Jadi Tersangka, Tes Urine Positif Metamfetamin

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur

Jumat, 25 Maret 2022 - 07:57:00 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur
Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka kebakaran sumur minya di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak. (Foto: ANTARA).

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 52 subsider Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ujar Dizha.

Insiden sumur minyak terbakar itu terjadi pada Jumat (11/3) malam. Kebakaran itu menewaskan tiga orang pekerja penyulingan minyak di lokasi.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut