Pukuli Anak Perempuan Pakai Gagang Sapu hingga Patah, Ayah di Aceh Ditangkap
Minggu, 24 Januari 2021 - 09:58:00 WIB

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sapu yang gagangnya telah patah sebagai barang bukti. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
"Penyidik juga menjerat AW dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Editor: Donald Karouw