Punya 13 Persen dari Luas Wilayah, Banda Aceh Dinilai Masih Kurang Ruang Terbuka Hijau
BANDA ACEH, iNews.id – Ruang terbuka hijau (RTH) di Banda Aceh dinilai masih kurang. Dalam Undang-Undang menyebut luas RTH harus 30 persen dari total wilayah. Banda Aceh baru memiliki sekitar 13 persen RTH di wilayah publik.
"Ruang terbuka hijau itu adalah amanah undang-undang. Amanahnya itu 30 persen dari luas wilayah publik," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Sabri Badrudin, Minggu (14/3/2021).
Dia menyampaikan kewajiban pemerintah menyediakan RTH 30 persen di kota itu diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008 ten-tang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatkan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Dari 30 persen tersebut, 10 persen di antaranya masuk kawasan privat (pemanfaatan terbatas), dan 20 persen menjadi kewajiban pemerintah.
"Artinya yang wajib diperjuangkan dan dihadirkan oleh pemerintah terhadap ruang terbuka hijau di sebuah kota itu adalah 20 persen," katanya.
Sabri menuturkan, karena dasar itu setiap kota wajib berjuang menghadirkan 20 persen ruang terbuka hijau. Apalagi, pemerintah wajib memberikan udara segar kepada rakyatnya.
Editor: Umaya Khusniah