Rekonstruksi Oknum TNI AL Bunuh Sales Mobil Peragakan 47 Adegan, Pertemuan hingga Buang Jenazah

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang oknum TNI AL berpangkat Kelasi Dua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian terhadap seorang sales mobil di Aceh Utara. Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus ini pada Rabu (26/3/2025) pagi.
Rekonstruksi tersebut memeragakan 47 adegan yang meliputi pertemuan pelaku dengan korban, aksi pembunuhan hingga upaya menghilangkan barang bukti.
Proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda. Adegan dimulai dari komunikasi jual beli antara tersangka dan korban melalui Facebook hingga pertemuan langsung untuk uji coba mobil Toyota Innova di Krung Geukuh, Aceh Utara.
Dalam salah satu adegan, tersangka menghentikan mobil dengan alasan rem bermasalah, sebelum akhirnya menodongkan senjata rakitan ke wajah korban dan menembaknya.
Editor: Kurnia Illahi