Sah, Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Pindah dari Medan ke Banda Aceh

Sementara Dirjen KSDAE KLHK, Wiratno mengatakan, pemindahan kantor tersebut merupakan bagian dari usaha untuk mendorong Balai Besar TNGL dalam berperan besar melindungi kawasan hutan khususnya di wilayah Provinsi Aceh. Selain itu, melalui pemindahan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam rangka kerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan masyarakat Aceh.
“Tujuan akhirnya, masyarakat di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser ini memiliki ekonomi berbasis kawasan konservasi, tumbuh dengan spirit keswadayaan, kemandirian dan bisa hidup berdampingan secara damai dengan satwa liar,” katanya.
Wiratno menyebutkan, TNGL memiliki luas area sebesar 830.000 hektare lebih, dua pertiga di antaranya berada dalam kawasan Provinsi Aceh. Sepertiga lagi berada di wilayah Sumut.
Wiratno menjelaskan, sejarah pengelolaan TNGL telah melalui empat fase penting. Tahap pertama, pada Februari 1934 diterbitkan Surat Keputusan Pendudukan Suaka Marga Satwa Gunung Leuser seluas 416.600 hektare di Tapak Tuan, Aceh Selatan.
Tahap kedua, melalui pengumuman Menteri Pertanian pada tahun 1980, kawasan Gunung Leuser dideklarasikan sebagai Taman Nasional bersamaan dengan empat lainnya di Indonesia.
Editor: Umaya Khusniah