"Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian kepala, bekas cekikan di leher dan luka lecet pada jari sehingga membuat korban tak sadarkan diri harus dilarikan ke UGD Puskesmas," katanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan tindakan tersangka ke polisi.
"Berdasarkan laporan dari orangtua korban kami berhasil menangkap tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsAceh di Google News
Bagikan Artikel: