Satpol PP dan WH Banda Aceh Awasi Penjualan Makanan Minuman selama Puasa
BANDA ACEH, iNews.id - Masyarakat yang menjual nasi pada siang hari selama Ramadan di Banda Aceh, Aceh akan diawasi petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH). Selain nasi, pemerintah kota Banda Aceh juga melarang masyarakat menjual kue basah sebelum Salat Ashar atau pukul 16.00 WIB.
"Ini kita sedang memantau dan terus melakukan razia kalau ada yang menjual nasi saat siang, kita amankan," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Rabu (14/4/2021).
Dia menambahkan, pihaknya akan merazia semua tempat usaha nasi. Bila kedapatan ada yang menjual nasi sebelum waktunya, maka akan langsung ditindak.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh telah melarang pengusaha rumah makan, kafe, supermarket, hotel dan tempat hiburan menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB.
Editor: Umaya Khusniah