Satpol PP dan WH Banda Aceh Awasi Penjualan Makanan Minuman selama Puasa
Kamis, 15 April 2021 - 11:43:00 WIB
Pemerintah kota juga meminta semua jenis usaha dan jasa di Banda Aceh tidak beraktivitas mulai Salat Isya hingga selesai Tarawih. Mereka baru dapat buka kembali pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.
Selain itu, forkopimda juga melarang kegiatan karaoke, mengoperasikan permainan biliard, serta berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan.
"Atas dasar seruan tersebut kita akan terus memantau, mengawasi dan melakukan razia-razia tempat usaha guna memastikan tidak menjual nasi saat siang hari," kata Heru.
Editor: Umaya Khusniah