Satpol PP Gerebek Warung Mie Aceh yang Buka saat Puasa, Pedagang dan Pembeli Kabur
Selasa, 19 April 2022 - 14:05:00 WIB

"Petugas juga sudah meminta pedagang untuk mengambil barang dagangannya di kantor, namun barang dagangan tersebut belum diambil," katanya.
Dia melanjutkan, enjualan makanan dan minuman pada siang hari sebelum sore hari di bulan suci Ramadan di Provinsi Aceh, melanggar aturan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Hal tersebut sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
"Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk di muka umum," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto