get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Bejat di Sumedang Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Beraksi saat Istri Keluar Rumah

Sempat Divonis Bebas, Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Aceh Akhirnya Ditahan 12 Tahun

Rabu, 19 Januari 2022 - 18:04:00 WIB
Sempat Divonis Bebas, Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Aceh Akhirnya Ditahan 12 Tahun
Ayah pemerkosa anak kandung, SRD (45) di Aceh Besar akhirnya kembali mendekam di dalam penjara. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Deddi menjelaskan, pada putusan tingkat pertama oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar Nomor 16/JN/2021/Ms.Jth tertanggal 16 Agustus 2021 terpidana ini dijatuhi hukuman 180 penjara.

"Namun, pada tingkat banding oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak tersebut dengan putusan nomor putusan 22/JN/2021/MS.Aceh tertanggal 28 September 2021," katanya.

Atas putusan bebas tersebut, lanjut Deddi, JPU Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, dihukum 180 bulan penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut