Sempat Divonis Bebas, Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Aceh Akhirnya Ditahan 12 Tahun
Rabu, 19 Januari 2022 - 18:04:00 WIB
Deddi menjelaskan, pada putusan tingkat pertama oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar Nomor 16/JN/2021/Ms.Jth tertanggal 16 Agustus 2021 terpidana ini dijatuhi hukuman 180 penjara.
"Namun, pada tingkat banding oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak tersebut dengan putusan nomor putusan 22/JN/2021/MS.Aceh tertanggal 28 September 2021," katanya.
Atas putusan bebas tersebut, lanjut Deddi, JPU Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, dihukum 180 bulan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto