get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Bejat di Sumedang Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Beraksi saat Istri Keluar Rumah

Sempat Divonis Bebas, Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Aceh Akhirnya Ditahan 12 Tahun

Rabu, 19 Januari 2022 - 18:04:00 WIB
Sempat Divonis Bebas, Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Aceh Akhirnya Ditahan 12 Tahun
Ayah pemerkosa anak kandung, SRD (45) di Aceh Besar akhirnya kembali mendekam di dalam penjara. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

ACEH BESAR, iNews.id - Ayah pemerkosa anak kandung, SRD (45) di Aceh Besar akhirnya kembali mendekam di dalam penjara. Dia sebelumnya bebas setelah mengajukan banding di Mahkama Syariah Aceh.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryad mengatakan, pihaknya kembali mengeksekusi SRD karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung.

"Eksekusi dilaksanakan setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dia terbukti melanggar pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ke Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar," kata Deddi, Rabu (19/1/2022).

Eksekusi terpidana pemerkosaan tersebut, kata dia, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 16K/AG/JN/2021 tertanggal 14 Desember 2021.

Deddi mengatakan, dalam putusan  Kasasi Mahkamah Agung tersebut terpidana dihukum dengan uqubat selama 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut