Tak Kapok Beraksi, Residivis Pencurian dan Penadah di Gayo Lues Ditangkap Polisi
GAYO LUES, iNews.id – Seorang maling serta penadah di Gayo Lues, Aceh ditangkap polisi. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sebesar Rp10 juta.
Pelaku pencurian berinisial JM (32) beserta penadahnya WD diamankan personel Satreskrim Polres Gayo Lues. JM yang juga residivis kasus pencurian ini ditangkap atas kasus pencurian di rumah korban bernama Siti Hanimah, Selasa, 29 September lalu pukul 01.00 WIB.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laaporan korban kepada polisi nomor: lp/86/ix/2020/spkt tertanggal 29 september 2020. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta penadah barang curiannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku masuk rumah korbn di Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon dengan cara merusak jendela samping rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak 1 unit laptop, 2 unit handphone dan satu tas merek Polo.
Editor: Umaya Khusniah