get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

Tak Kapok Beraksi, Residivis Pencurian dan Penadah di Gayo Lues Ditangkap Polisi

Kamis, 10 Desember 2020 - 09:55:00 WIB
Tak Kapok Beraksi, Residivis Pencurian dan Penadah di Gayo Lues Ditangkap Polisi
Maling dan penadah barang curian di Gayo Lues ditangkap polisi. (Foto: iNews/Dosaino Ariga)

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta rupiah,” katanya saat rilis kasus Rabu (9/12/2020).
 
Carlie menambahkan, setelah melakukan tindak pidana pencurian, tersangka JM sempat membuang sebilah parang yang dipakai untuk mencongkel jendela rumah korban ke dalam kebun sere wangi di seputaran Desa Gantung Geluni, Kecamatan Blangkejeren. 
 
“Pelaku ditangkap pada 6 Desember 2020 di Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues,” katanya. 
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sementara penadah barang, WD hukumannya tergantung proses peradilan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut