Tak Kapok Beraksi, Residivis Pencurian dan Penadah di Gayo Lues Ditangkap Polisi
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta rupiah,” katanya saat rilis kasus Rabu (9/12/2020).
Carlie menambahkan, setelah melakukan tindak pidana pencurian, tersangka JM sempat membuang sebilah parang yang dipakai untuk mencongkel jendela rumah korban ke dalam kebun sere wangi di seputaran Desa Gantung Geluni, Kecamatan Blangkejeren.
“Pelaku ditangkap pada 6 Desember 2020 di Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sementara penadah barang, WD hukumannya tergantung proses peradilan.
Editor: Umaya Khusniah