get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru DPO Pengendali Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Wanita asal Riau

Terlalu, Kades di Aceh Timur DPO Kasus Dugaan Penyelundupan 36 Etnis Rohingya

Kamis, 23 November 2023 - 14:18:00 WIB
Terlalu, Kades di Aceh Timur DPO Kasus Dugaan Penyelundupan 36 Etnis Rohingya
Terlalu, Kades di Aceh Timur DPO Kasus Dugaan Penyelundupan 36 Etnis Rohingya (Foto: Dok Polres Aceh Timur)

Pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut