get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

Terpidana Kasus Zina di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk 100 Kali

Jumat, 17 Maret 2023 - 14:36:00 WIB
Terpidana Kasus Zina di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk 100 Kali
Terpidana pelanggaran syariat Islam kasus perzinaan di Aceh Timur dieksekusi cambuk 100 kali (Antara)

Yang kedua, kata dia, yakni terpidana Abdul Aziz, bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 23 Ayat (l) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

"Selain dicambuk juga dipidana selama 42 bulan penjara," katanya.

Serta terpidana Wahyuddin, bersalah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Selain dicambuk juga dikenakan pidana kurungan badan selama 60 bulan penjara.

"Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut