Terpidana Kasus Zina di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk 100 Kali
Jumat, 17 Maret 2023 - 14:36:00 WIB
Yang kedua, kata dia, yakni terpidana Abdul Aziz, bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 23 Ayat (l) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Selain dicambuk juga dipidana selama 42 bulan penjara," katanya.
Serta terpidana Wahyuddin, bersalah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Selain dicambuk juga dikenakan pidana kurungan badan selama 60 bulan penjara.
"Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto