get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikhtiar Bisa Hamil, Warga Rela Antre Kurma Muda di Masjid Al Mubarok Mojokerto

Pelaku Zina di Aceh Tengah Batal Dicambuk karena Hamil 8 Bulan

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:14:00 WIB
Pelaku Zina di Aceh Tengah Batal Dicambuk karena Hamil 8 Bulan
Seorang perempuan di Aceh Tengah batal dihukum cambuk. Alasannya, terdakwa kasus zina itu sedang hamil delapan bulan (Yusradi Yusuf/MNC Portal)

ACEH TENGAH, iNews.id - Seorang perempuan di Aceh Tengah batal dihukum cambuk. Alasannya, terdakwa kasus zina itu sedang hamil delapan bulan.

Kasi Pidana umum Kejaksaan Negeri Takengon, Evan Munandar, mengatakan, terakdwa diketahui berinisial LP (30), warga Bener Meriah, Aceh. Dia batal dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Takengon, Aceh Tengah. 

"LP kita tunda eksekusi cambuk, karena dalam kondisi hamil 32 minggu (8 bulan), dikuatkan dengan surat dokter RSUD Datu Beru Takengon dan surat dari dokter di Rutan Takengon," kata Evan, Kamis (23/2/23).

LP diganjar hukuman 100 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan perbuatan zina dengan warga Aceh Tengah B (43). B juga diganjar hukuman 100 kali cambuk dan telah dieksekusi.

Evan melanjutkan, selain pasangan tersebut, mengeksekusi tiga terdakwa lain nya yang telah mendapat putusan pengadilan melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut