Pelaku Zina di Aceh Tengah Batal Dicambuk karena Hamil 8 Bulan

ACEH TENGAH, iNews.id - Seorang perempuan di Aceh Tengah batal dihukum cambuk. Alasannya, terdakwa kasus zina itu sedang hamil delapan bulan.
Kasi Pidana umum Kejaksaan Negeri Takengon, Evan Munandar, mengatakan, terakdwa diketahui berinisial LP (30), warga Bener Meriah, Aceh. Dia batal dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Takengon, Aceh Tengah.
"LP kita tunda eksekusi cambuk, karena dalam kondisi hamil 32 minggu (8 bulan), dikuatkan dengan surat dokter RSUD Datu Beru Takengon dan surat dari dokter di Rutan Takengon," kata Evan, Kamis (23/2/23).
LP diganjar hukuman 100 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan perbuatan zina dengan warga Aceh Tengah B (43). B juga diganjar hukuman 100 kali cambuk dan telah dieksekusi.
Evan melanjutkan, selain pasangan tersebut, mengeksekusi tiga terdakwa lain nya yang telah mendapat putusan pengadilan melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto