Tersangka Pembunuh Pedagang asal Aceh Utara Bertambah 2, Berstatus Janda
BENER MERIAH, iNews.id - Penyidik Reskrim Polres Bener Meriah, Aceh kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan sadis di Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, kabupaten setempat. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara tindak pidana pembunuhan tersebut Penyidik Reskrim Polres Bener Meriah.
Kedua tersangka baru yakni NS (40) warga Kecamatan Birem Bayem, Kabupaten Aceh Timur dan FT (28) yang merupakan warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya berstatus janda.
Kasus pembunuhan ini menimpa seorang pedagang yang diduga bernama HF (46) dari Kabupaten Aceh Utara. Dia ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mayat terbakar di Kampung Tembolon Syiah Utama, Rabu (17/2/2021) lalu.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Bener Meriah sudah menetapkan dua tersangka yakni JM (49) alias UP warga Bener Meriah dan AB (40) alias K yang merupakan warga Langsa.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim mengatakan dari keterangan tersangka NS (40) dan FT (28), keduanya terlibat mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Mereka juga menikmati hasil yang diperoleh dari kejadian itu.
"Kedua wanita yang berstatus janda tersebut kita jerat dengan pasal 365 ayat 4 Jo pasal 480 Jo pasal 55 ayat 1 Jo pasal 56 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup," katanya.
Sedangkan untuk pelaku utama JM (49) dan AB (40) kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 356 ayat (4) Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
Editor: Umaya Khusniah