get app
inews
Aa Text
Read Next : Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Banda Aceh, 30 Pelanggar Prokes Terjaring

Jumat, 12 Februari 2021 - 17:53:00 WIB
Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Banda Aceh, 30 Pelanggar Prokes Terjaring
Seorang pelanggar prokes di Banda Aceh, Aceh terjaring razia. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Banda Aceh, Aceh terjaring tim operasi yustisi, Jumat (12/2/2021). Para pelanggar ini kedapatan tidak memakai masker.

Operasi yustisi ini beranggotakan personel Polda Aceh, TNI, dan Satpol PP. Ada 30 warga yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan sasaran utama operasi yustisi adalah pengendara sepeda motor, mobil serta masyarakat lainnya.,Para pelanggar diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran, dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan," katanya, Jumat (12/2/2021).

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut