Timbun 590 Liter Solar Subsidi, 2 Pria di Aceh Kaget Digerebek Polisi
Selasa, 06 September 2022 - 11:15:00 WIB
"Sedangkan dari pelaku berinisial AS, kami mengamankan sebanyak empat jeriken berisi 110 liter BBM biosolar bersubsidi, yang diangkut dengan mobil Panther warna biru dengan nomor polisi BL 681 DZ,"katanya.
Saat ini, lanjut dia, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya, dan barang buktinya juga sudah diamankan.
Atas perbuayannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto