get app
inews
Aa Text
Read Next : Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

Tok! 4 Terdakwa Kasus 470,7 Kg Sabu di Banda Aceh Divonis Hukuman Mati

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:06:00 WIB
Tok! 4 Terdakwa Kasus 470,7 Kg Sabu di Banda Aceh Divonis Hukuman Mati
Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis hukuman mati. Pembacaan vonis mati ke terdakwa pembawa 470,7kg sabu ini dilakukan Majelis PN Banda Aceh. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis hukuman mati. Pembacaan vonis mati terhadap terdakwa yang membawa 470,7kg sabu ini dilakukan Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," kata kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri, Kamis (13/1/2022).

Dia menambahkan, vonis mati tersebut dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa lalu (11/1/2022).

Sadri menambahkan, persidangan ini dihadiri oleh para terdakwa secara virtual karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Keempat terdakwa yang didakwa dengan berkas terpisah terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut