get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN Temukan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara, 97.000 Batang Dimusnahkan

Usai Dicambuk 90 Kali, Terpidana Zina di Aceh Utara Dihukum Penjara 6 Tahun

Kamis, 24 Februari 2022 - 02:03:00 WIB
Usai Dicambuk 90 Kali, Terpidana Zina di Aceh Utara Dihukum Penjara 6 Tahun
Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (23/2/2022). (ANTARA/HO/ Kejari Aceh Utara)

"Hukuman cambuk untuk dua terpidana melanggar hukum jinayat tersebut dilakukan setelah dikurangi masa penahanan," katanya.

Menurutnya, Hakim Mahkamah Syariah juga memutuskan terpidana Sayuti ditambah dengan uqubat ta’zir penjara selama 72 bulan atau enam tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut