Perwira menengah Polri itu menyebutkan, operasi yustisi tidak hanya menggelar razia masker di jalan raya, tetapi juga menyisir warung kopi, pertokoan, serta kawasan pasar di Kota Banda Aceh dan sekitarnya. Sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan diatur dalam peraturan Gubernur Aceh.
Sanksi-sanksi tersebut di antaranya menyanyikan lagu nasional, daerah serta menghapal ayat Al Quran. Pelanggar juga mengucapkan janji tidak mengulangi perbuatannya.
Selain dikenai sanksi, pelanggar juga mendapatkan pembinaan mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, serta menghindari kerumunan.
"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh. Kami mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Winardy.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait