Untuk pelanggar pelecehan seksual di tempat pijat refleksi berinisial MZ (22) mendapat 37 kali cambukan. semua pelanggar menjalani hukuman uqubat dengan lancar tanpa ada kendala.
Masing-masing terpidana hukuman cambuk ini sebelumnya di tahan di Rutan Kelas IIB Kajhu dan Lapas Kelas IIIB di kawasan Lhoknga, Aceh Besar dan satu orang di Rutan Polsek Kuta Alam.
Kasat Pol PP Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi cambuk terhadap enam pelanggar Syariat Islam. Pihakna melakukan eksekusi setelah proses di kepolisian selsai.
"Kami hanya memfsilitasi hasil dari kepolisian. Satu kali cambuk dihitung satu bulan," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait