Mahasiswa Unsyiah, Banda Aceh, menggelar aksi pencangkokan terumbu karang. (Foto: dok. Okezone)

BANDA ACEH, iNews.id – Pemerintah Provinsi Aceh, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menetapkan tujuh kawasan konservasi perairan yang tersebar di beberapa wilayah kabupaten/kota. Total luas tujuh konservasi ini mencapai 357,921 hektare (ha).

"Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Aceh memiliki luas 357,921 ha," kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, Kamis (25/2/2021).

Dia menyebutkan, kawasan konservasi perairan itu tersebar di Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Simeulue dan Aceh Tamiang. Selain itu, ada juga yang masuk dalam kawasan lindung yakni Aceh Singkil dan Kota Sabang. 

Aliman menambahkan, ada kawasan konservasi perairan yang ditata berdasarkan fungsi dengan mempertimbangkan potensi sumberdaya, daya dukung, dan proses-proses ekologis. Setiap kawasan konservasi dapat memiliki satu atau lebih zona inti sesuai dengan luasan, karakteristik biofisik, biologis, kondisi sosial ekonomi dan budaya.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan kawasan konservasi oleh Pemerintah Aceh. Kemudian, untuk kategori pembagian kawasan konservasinya disesuaikan dengan Peraturan Menteri KP Nomor 23 Tahun 2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network