Mahasiswa Unsyiah, Banda Aceh, menggelar aksi pencangkokan terumbu karang. (Foto: dok. Okezone)

Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dikategorikan atas kawasan konservasi perairan, lalu dijabarkan dalam zona inti, perikanan berkelanjutan, pemanfaatan dan zona lainnya

"Selain perairan, kawasan konservasi dapat berupa kawasan lindung yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Aliman menambahkan, kawasan konservasi merupakan wilayah perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Kawasan konservasi merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem.

"Kawasan konservasi yang efektif perlu diwujudkan guna memberikan manfaat sosial ekonomi budaya bagi masyarakat dan keberlanjutan sumberdaya," kata Aliman.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network