Pelaku pemerkosaan adik ipar di Banda Aceh (Antara)

"Dan ternyata sudah pelaku yang menindih tubuh korban. Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatanya,” kata dia.

Kata Ryan, peristiwa itu terjadi sejak Maret 2019 hingga akhirnya baru diketahui orang tua korban pada Februari 2021, dan telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Namun kasus ini awalnya hanya ditangani oleh perangkat gampong (desa).

"Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Ryan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network